WNI Transfer Triliunan Rupiah ke Singapura, Ini Kerugian buat RI

Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc terkait kasus transfer dana dari nasabah RI senilai US$ 1,4 miliar.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Okt 2017, 20:00 WIB
Ilustrasi Bank
Liputan6.com, Jakarta Warga negara Indonesia masih gemar menyimpan dananya di negara lain. Salah satunya yang tengah diselidiki regulator di Eropa dan Asia Tengah, terkait penyelidikan transfer dana nasabah senilai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari Indonesia.
 
Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, setidaknya ada empat kerugian yang dialami Indonesia dari aktivitas semacam ini. Pertama, cadangan devisa Indonesia tidak tercatat dengan baik.
 
"Kalau masih banyak terjadi praktik seperti ini, Indonesia rugi. Pertama, memang ada potensi cadangan devisa tidak tercatat, otoritas moneter akan sulit mengatur cakupan cadangan devisa yang ada di Indonesia," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (8/10/2017).
 
 
Kedua, bisa saja dana yang disimpan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan di Indonesia, seperti korupsi. Hal ini jelas membawa kerugian bagi negara. "Transaksi yang abu-abu seperti ini memang berpotensi terkait dengan tindak kriminal seperti pencucian uang, transaksi ilegal, bisa juga terkait dengan dana hasil korupsi," jelas dia.
 
Ketiga, uang dengan jumlah yang besar tersebut jika disimpan di Indonesia, maka akan memberikan dampak yang besar bagi ekonomi nasional. Dana tersebut akan meningkatkan likuiditas di dalam negeri sehingga kegiatan bisnis bisa berjalan dengan dukungan modal yang memadai.‎
 
"Yang harusnya berada di Indonesia untuk perputaran roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja. Karena tujuan repatriasi dengan adanya aktivitas yang tidak terlacak ini masih banyak yang keluar masuk dan tidak terdeteksi ini justru ganggu kinerja perekonomian. Harusnya ekonomi bisa tumbuh di atas 5 persen, tapi karena sumber likuiditasnya terbatas, banyak disimpan di negara lain seperti Singapura, akhirnya tidak bisa tinggi," jelas dia.
 
Dan keempat, hilangnya potensi penerimaan pajak. Sebab, dana yang disimpan di negara lain tersebut seharusnya bisa menjadi objek pajak dan bisa meningkatkan rasio pajak.‎
 
"Ini menjadi permasalahan pada penerimaan pajak. Ada objek pajak yang harusnya masuk dalam kantong pemerintah, tapi disimpan di Singapura dan terkait dengan aktivitas penghindaran pajak, otomatis tax rasio kita masih 11 persen, akan sulit mencapai 13 persen. Ini kita tertinggal dari negara-negara ASEAN lain, bahkan ada beberapa negara yang sudah 20 persen," tandas dia. 
 
Untuk diketahui, Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc. Penyelidikan ini terkait kasus transfer dana nasabah dari Indonesia senilai US$ 1,4 miliar atau Rp 18,90 triliun (estimasi kurs 13.500 per dolar AS).

Dikutip dari Bloomberg, transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari Pulau Guernsey yang merupakan daerah di dekat Prancis ke Singapura.

Transfer tersebut menjadi perhatian otoritas keuangan di Eropa dan Asia karena dilakukan sesaat sebelum Guernsey mengadopsi aturan Common Reporting Standard (CRS) atau pertukaran data perpajakan global.

Sekitar 100 negara sepakat untuk bertukar informasi laporan tahunan tentang rekening milik orang-orang di setiap negara anggota untuk kepentingan pajak.

Otoritas Moneter Singapura, Otoritas Keuangan Inggris dan juga Komisi Jasa Keuangan Guernsey tengah mengelusuri rantai kejadian transfer dana yang diduga untuk menghindari aturan perpajakan yang baru tersebut.

Sayangnya, juru bicara Standard Chartered menolak untuk berkomentar. Sekretaris Otoritas Moneter Guernsey Dale Holmes pun juga menolak untuk berkomentar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diduga Tindak Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menerima laporan terkait transfer dana sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah Indonesia dari Guernsey ke Singapura melalui Standard Chartered Plc. Transaksi tersebut terjadi akhir 2015 silam.

"PPATK sudah terinfo beberapa bulan yang lalu," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada Liputan6.com di Jakarta, Miggu (8/10/2017).

Ditanya mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penghindaran pajak, Kiagus menerangkan, tindak pidana pajak merupakan salah satu tindakan yang berkaitan dengan TPPU.

Dia menuturkan, dengan jumlah yang tidak sedikit, ada dugaan dana tersebut berkaitan dengan TPPU. Dia menambahkan, pemilik dana tersebut bukan individu.

"Tindak pidana pajak merupakan salah satu tindak pidana asal TPPU. Kalau melihat mutasi uang tersebut ke mana-mana kemungkinan besar unsur TPPU terpenuhi. Pemiliknya tidak satu orang," jelas dia.

Lebih lanjut, Kiagus mengatakan, PPATK tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri dana tersebut. "Biar para aparatur negara bekerja dulu," tukas dia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya