Geledah Ruangan Ketua PT Manado 7 Jam, Penyidik KPK Bawa 3 Koper

Dikawal ketat aparat kepolisian, mereka memasukkan koper ke dalam tiga mobil yang sudah parkir sejak siang hari di halaman PT Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 08 Okt 2017, 19:48 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Manado - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghabiskan waktu sekitar 7 jam untuk menggeledah ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat malam lalu.

Pantauan Liputan6.com, Minggu (8/10/2017), penyidik KPK yang berjumlah 30 orang dibagi dalam dua tim. Yang pertama menyasar rumah dinas Ketua PT Manado dan melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi milik Marlina Moha Siahaan, di Kalasey, Minahasa.

Sedangkan tim kedua bergerak ke kantor PT Manado sejak pukul 12.00 Wita. Setelah berada di kantor itu sekitar tujuh jam, pukul 19.00 Wita, para penyidik KPK keluar dengan membawa 3 koper yang diduga berisi dokumen.

Dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap, mereka memasukkan koper ke dalam tiga mobil yang sudah parkir sejak siang hari di halaman kantor PT Manado. Tak lama berselang, tiga mobil tadi bergerak meninggalkan kantor PT Manado menuju Markas kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut.

Pihak PT Manado sendiri saat dikonfirmasi terkait penggeledahan ini mengatakan penggeledahan malam ini merupakan hasil kerja sama dengan KPK.

"Kita sudah buka semua, bekerja sama dengan KPK. Apa yang dibutuhkan kita sudah layani," ungkap Wakil Ketua PT Manado, Siswandriyono kepada wartawan usai kantornya digeledah KPK, Minggu malam.

Siswandriyono mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK, selain di Kantor PT Manado juga di rumah dinas Ketua PT Manado.

"Dokumen yang dibawa itu adalah berkas turunan salinan yang disidangkan. Itu dokumen kasus korupsi. Jadi salinannya yang kita kasih, sedangkan aslinya tetap di Pengadilan Tinggi," ungkap dia.

Dia menambahkan, berkas yang dibawa itu terkait masalah tindak pidana korupsi. "Jadi tidak ada penyegelan, karena kita kasih kesempatan ke KPK untuk menggeledah. Termasuk membawa dokumen itu," tandas Siswandriyono.


Jadi Tersangka Suap

Sementara itu, Ketua PT Manado Sudiwardono (SDW) dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda oleh penyidik KPK.

Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari pertama pasca-penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara korupsi.

"Tersangka AAM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan SDW di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu pagi.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua PT Manado Sudiwardono sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.

Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar.

Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi, dibebaskan di tingkat banding.

 

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya