Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bakal kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017.
Sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong itu akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Advertisement
Kabarnya, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Umum Partai Golkar tersebut belum tentu hadir dalam sidang.
"Itu coba tanya kuasa hukumnya. Tanya lawyer-nya, tanya penasihat hukumnya," ujar Idrus Marham di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (8/10/2017).
Menurut Idrus, ia belum bertemu Setya Novanto, apalagi membahas kasus korupsi e-KTP.
"Satu sampai dua hari ini saya betul-betul konsentrasi di sini, baik untuk verifikasi partai ataupun rapat dalam rangka persiapan HUT Partai Golkar pada 20 Oktober. Karena kebetulan saya diberi tugas sebagai ketua penyelenggara," kata Idrus.
Setya Novanto sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto dibatalkan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan.
Meski status Novanto sebagai tersangka gugur, KPK tetap akan mengejar dan melengkapi bukti keterlibatan Novanto dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: