Pembunuh Pegawai BNN Terancam Pidana Seumur Hidup

Polisi menilai banyak hal yang memberatkan tersangka.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 09 Okt 2017, 10:34 WIB
Pegawai BNN Bogor Indria Kameswari. (Instagram)

Liputan6.com, Bogor - Hukuman berat menanti Muhammad Akbar alias Abdul Malik Azis, pembunuh istrinya sendiri, Indria Kameswari, yang juga pegawai BNN. Kontraktor ini terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis. Ia disangka melakukan pembunuhan berencana, menghalang-halangi penyidikan, dan menyembunyikan barang bukti berupa senjata api.

Menurut Dicky, langkah itu dilakukan atas beberapa pertimbangan penyidik Polres Bogor.

"Pembunuhan berencana dan menyembunyikan senjata api akan memberatkan tersangka," kata Dicky, Senin (9/10/2017).

Karena perbuatannya melakukan tindak pembunuhan, tersangka Azis sudah pasti akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal hukuman atas pembunuhan berencana. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 338 KUHP.

"Dari pasal berlapis ini ancaman hukumannya kalau diakumulasi bisa seumur hidup," kata Dicky.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Menembak Istrinya

Indria Kameswari ditemukan tewas di Perumahan River Valley, Cijeruk, Kabupaten Bogor pada 1 September 2017 lalu. Dari hasil penyelidikan, perempuan berjilbab ini tewas ditembak oleh suaminya, Abdul Malik Azis.

Bahkan, Azis menembak istrinya dihadapan putrinya sendiri. Pada 3 Agustus 2017, Azis berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

Sebelum ditangkap, polisi menemukan tiga butir peluru milik pelaku di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Peluru tersebut hasil sitaan petugas bandara saat pelaku hendak melarikan diri ke Batam.

Selama pemeriksaan, polisi mengalami kesulitan karena pelaku memberi keterangan berubah-ubah. Dia juga tidak mau menunjukkan keberadaan senjata api yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya.

Sementara dari hasil otopsi, korban meninggal karena luka tembakan di punggung. Namun, proyektil tersebut hancur di dalam tubuh korban.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya