Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendapatkan laporan terkait transfer dana sebesar US$ 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun (asumsi kurs 13.500 per dolar Amerika Serikat) milik nasabah Indonesia beberapa bulan lalu.
Dana tersebut ditransfer dari Guernsey ke Singapura melalui Standard Chartered Plc pada akhir 2015 silam.
Baca Juga
Advertisement
Demikian disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Senin (9/10/2017). "PPATK sudah terinfo beberapa bulan yang lalu," kata dia.
Kiagus mengatakan, pemilik dana tersebut bukan satu orang. Ditanya mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penghindaran pajak, Kiagus mengatakan, penghindaran pajak terkait dengan TPPU.
Menurutnya, dengan nominal yang tidak sedikit, ada dugaan dana tersebut berkaitan dengan TPPU.
"Tindak pidana pajak merupakan salah satu tindak pidana asal TPPU. Kalau melihat mutasi uang tersebut kemana-mana kemungkinan besar unsur TPPU terpenuhi. Pemiliknya tidak satu orang," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengaku telah mengantongi identitas pemilik dana tersebut. Namun, pihaknya enggan menyebut identitasnya.
"(Siapa orang itu?) Oh enggak boleh (kasih tahu)," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.
Lebih lanjut, Ken meminta pada pemilik dana tersebut segera melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT). "Kasih tahu ya, suruh ikut betulin SPT," tutup dia.
Tonton Video Pilihan Ini:
WNI Diduga Transfer Rp 19,8 T ke Singapura demi Hindari Pajak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menelusuri transfer dana sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah Indonesia dari Guernsey, Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered Plc. Hasil pelacakan tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
"PPATK sudah melakukan analisis sejak beberapa bulan lalu, dan hasilnya sudah kami kirim ke Ditjen Pajak," kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, PPATK menyerahkan laporan hasil penelusuran transfer dana jumbo itu kepada Ditjen Pajak karena diduga aliran duit tersebut dalam rangka pengelakan atau pengemplangan pajak (tax evasion).
Pemilik dana sekitar Rp 18,9 triliun itu, diakui Dian, bukan hanya nasabah individu atau perorangan. Melainkan sejumlah perusahaan dan pengusaha berkewarganegaraan Indonesia.
"Kami kirim ke Ditjen Pajak karena memang dugaan sementara adalah tax evasion (tax fraud). Yang kami sampaikan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI," tegas Dian.
Saat ini, Dian mengungkapkan, Ditjen Pajak tengah melakukan investigasi atas hasil analisis dari PPATK terkait kasus tersebut. Dengan demikian, dia meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil investigasi Ditjen Pajak.
"Benar atau tidaknya dugaan itu (tax evasion), tergantung hasil investigasi Ditjen Pajak sebagai pihak yang berwenang urusan ini. Untuk detilnya, lebih baik menanti hasil investigasi atas hasil analisis kami itu," ujarnya.
PPATK, sambungnya, akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan aparat penegak hukum untuk melihat apakah ada tindak pidana lain, misalnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain pengelakan pajak maupun tax fraud.
"Kalau soal indikasi TPPU bisa saja. Kami tidak akan buru-buru menyimpulkan itu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU-nya. Jadi supaya tidak menimbulkan simpang siur, tunggu hasil investigasi Ditjen Pajak," kata Dian.
Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama enggan menjelaskan secara lebih rinci mengenai hasil analisis PPATK maupun investigasi yang dilakukan Ditjen Pajak.
"Informasi itu (transfer dana) pasti kami tindaklanjuti. Tapi untuk saat ini belum ada yang bisa saya sampaikan," dia menegaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement