Alasan Setya Novanto Tak Hadir di Persidangan Andi Narogong

Selain Setya Novanto, Jaksa KPK juga memanggil beberapa orang lain utnuk menjadi saksi di persidangan kasus E-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Okt 2017, 11:30 WIB
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto hari ini dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu kemungkinan tidak dapat hadir dalam sidang proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Beliau kan masih pemulihan kesehatan, sulit bisa hadir. Kalau beliau sehat, saya kira akan datang. Kan beliau taat pada hukum, kalau tidak sakit pasti datang," ujar Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2017).

Menurut Fredrich, Novanto hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Premier Jakarta Timur. Penyakit jantung yang diidapnya belum sembuh.

"Sepengetahuan saya, beliau hari ini ada check up ya. Kan kemarin waktu keluar dari RS Premier dijadwalkan dokter hari ini melakukan check up," jelasnya.

Selain Novanto, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan beberapa saksi lain dalam sidang terdakwa Andi Narogong. Mereka di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 

 


Novanto Jadi Kunci

Dalam dakwaan perkara ini, nama Novanto kerap disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Novanto juga disebut telah menerima aliran dana sekitar 11 persen dari bancakan, atau sekitar Rp 574 miliar.

Novanto sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Namun penetapan tersangka terhadap Novanto dianggap tidak sah dalam putusan praperadilan oleh Hakim Cepi Iskandar.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing 7 dan 5 tahun penjara

Namun pihak KPK melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan, nama-nama anggota DPR yang disebut menerima uang suap dalam dakwaan tiba-tiba menghilang.

Sementara Andi Narogong, dia sudah didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panita pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya