KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 281 Miliar

Berdasarkan hasil penggagalan dan penindakan dari upaya penyelundupan lobster, telah ditetapkan 45 tersangka.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2017, 12:49 WIB
Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar bersama Kepala BKIPM Rina (tengah) menunjukkan barang bukti beserta tersangka penyelundupan puluhan ribu benih lobster ke Singapura dan Vietnam, di kantor KKP, Jakarta, Senin (27/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 1,87 juta ekor. Potensi kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini mencapai Rp 281,4 miliar.

Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna mengatakan, ‎selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap upaya pengiriman sumber daya perikanan dari dalam negeri. Dan upaya penggagalan 1,87 juta ekor ini dilakukan pada periode Maret-Oktober 2017.

"Penggagalan upaya penyelundupan benih lobster ini dari Maret sampai Oktober sebanyak 1.876.087 ekor, dengan potensi kerugian Rp 281.413.050.000," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dia menjelaskan, upaya penggagalan tersebut dilakukan pada 15 tempat yang berbeda, diantaranya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, Bandara Internasional Lombok, Bandara Adi Sucipto, Bandara Raden Inten Lampung, Bandarae Hang Nadim, Bandara Haluoleo, dan Pelabuhan Bakauheni.

Bahkan tempat penggagalan penyelundupan ini juga ada yang berada di dalam penjara yaitu di Lapas Kelas II Tangerang, hingga di dalam area tempat tinggal seperti di Perumahan Citra Indah City, Bogor.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Rismanto mengatakan, benih lobster ini rencananya akan dikirim ke Vietnam. Selama ini negara tersebut memang menjadi tujuan utama dari penjualan benih lobster.

"Benih lobster dikirim ke Vietnam, itu memang negara tujuan utama. Tapi ada yang dikirim ke Singapura, kemudian di packing ulang di Singapura, untuk mengelabui petugas," kata dia.

‎Berdasarkan hasil penggagalan dan penindakan dari upaya penyelundupan ini, telah ditetapkan 45 tersangka. Sebagian besar dari tersangka telah mendapatkan vonis oleh Pengadilan Negeri di Tangerang, Lombok Tengah, Denpasar, Pangkal Pinang, Lampung, Sleman, Kendari, Banten, Beksi dan Bogor.

"Sedangkan untuk kasus yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Direktorat Tipidter dan PPNS BKIPM," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya