Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq. Lelang ini dilakukan karena kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan TPPU, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Advertisement
Febri menjelaskan barang rampasan tersebut rencananya dilelang pada Jumat, 13 Oktober 2017. Pelelangan akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
"Obyek barang rampasan negara yang akan dilelang berupa satu unit rumah bersertifikat SHM dan dikuasai KPK. Rumah berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan, luas tanah +- 441 m2," terang Febri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Senin 15 September 2017 menjatuhkan putusan kasasi yang menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artinya, kasasi itu sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik.
Terbukti Terima Suap
Pada pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi.
Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp 1,3 miliar yang diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Dalam perkara ini, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk TPPU, putusan tersebut berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a, b, dan c serta Pasal 6 ayat 1 huruf b dan c UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terkait perkara itu, MA juga menolak kasasi orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah alias Olong sehingga tetap dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fathanah sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada Jumat 19 September 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement