Patroli, Jakarta - Setelah diberi garis polisi, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu siang, 8 Oktober 2017, menyegel dan mencabut izin pusat kebugaran T1, yang diduga kerap digunakan untuk pesta seks penyuka sesama jenis.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (9/10/2017), petugas menempelkan stiker yang bertuliskan pencabutan izi usaha. Spa T1 mengantongi izin sebagai tempat fitnes dan kebugaran. Namun dalam perjalanannya, tempat fitnes tersebut beralih fungsi dan melanggar aturan perizinan.
Advertisement
Pihak Pemprov DKI mengaku sudah melakukan pengawasan terhadap tempat fitnes T1, namun pada saat itu tidak ada pelanggaran yang terjadi. Pencabutan izin T1 hanya bersifat sementara. Jika terbukti bersalah menyalahi aturan, maka izin tempat fitnes T1 akan dicabut selamanya.
Sebelumnya, Jumat malam, 6 Oktober 2017, sebanyak 51 pria penyuka sesama jenis yang ditengarai melakukan pesta seks di pusat kebugaran tersebut diamankan polisi. Tujuh orang di antaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia, Singapura dan Thailand.
Dari tangan para pelaku, disita sejumlah alat bantu seks serta alat kontrasepsi bekas pakai. Selain itu, enam pengelola sauna telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.