Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) maupun tambahan penghasilan (tamsil) guru PNS sebesar Rp 59,28 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Namun, jumlah penerima menurun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru PNS Daerah sebesar Rp 59,28 triliun atau naik 4,9 persen dibanding APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 55,57 triliun. Tunjangan profesi diberikan untuk guru berstatus PNS di daerah yang telah mengantongi sertifikasi.
"Anggarannya memang naik, tapi penerima TPG turun dari 1.310.696 di tahun ini menjadi 1.230.282 guru di 2018. Itu karena ada yang sudah pensiun dan lainnya," kata dia saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Sementara untuk tambahan penghasilan untuk guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik, Boediarso mengakui, anggarannya turun 30,1 persen dari Rp 1,4 triliun di APBN-P 2017 menjadi Rp 978,11 miliar di RAPBN 2018.
"Jumlah penerima tamsil pun turun dari 405.615 guru menjadi 265.038 guru karena bisa guru yang belum bersertifikat menjadi bersertifikat, dan ada guru yang pensiun," Boediarso menjelaskan.
Dia mengatakan, tambahan penghasilan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik diberikan sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan. Sedangkan tunjangan profesi guru PNS Daerah, jumlahnya bervariasi.
"Kalau tamsil sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan. Tapi kalau TPG beda besarannya untuk guru SD, SMP, dan SMA," pungkas Boediarso.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: