KKP Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Ikan Dori asal Vietnam

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menyatakan ikan dori dari Vietnam tak pernah ada izin.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2017, 17:52 WIB
Warga memasak ikan asin secara tradisional di Muara Angke, Jakarta, Rabu (13/9). Produksi ikan asin yang merupakan usaha rumah tangga nelayan di daerah tersebut mengalami peningkatan hingga 50 persen saat musim kemarau. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta masyarakat berhati-hati terhadap peredaran ikan patin (dori) asal Vietnam. Lantaran ikan tersebut terkontaminasi zat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

‎Kepala Pusat Karantina Ikan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)‎ KKP, Riza Priyatna mengatakan, pihaknya telah ‎menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran ikan dori di pasaran.

Melalui kegiatan operasi bersama yang dilakukan oleh BKIPM dan Bareskrim Polri pada 26-28 April 2017 lalu, ditemukan fillet dori yang diduga berasal dari negara lain di beberapa ritel di Jakarta. Filet ikan dori tersebut mengandung zat tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.

"Berdasarkan hasil pengujian tiga sampel dori dari kegiatan operasi bersama yang dilakukan Laboratorium BUSKIPM bulan September 2017, diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA 98 persen-100 persen dibandingkan dengan sequensing ikan dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Demikian pula menurut laporan hasil uji sampel dori lokal dan dori berlabel impor, hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh Laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, parameter tripolyphosphate menunjukan nilai 7.423.18 part per million (PPM) dan 8.251.26 ppm.

"Sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 mg/kg," kata dia.

Sementara itu, Kepala BKIPM KKP Rina menyatakan, ikan dori yang asal Vietnam tersebut ilegal. Sebab, KKP tidak pernah mengeluarkan izin produk ikan tersebut masuk ke Indonesia. "Iya kalau dori Vietnam enggak pernah ada izin," ungkap dia.

Menurut Rina, ikan dori tersebut telah beredar di pasaran, seperti ritel modern. Bahkan ikan ini juga dijual secara online melalui situs e-commerce. Untuk itu, KKP berencana memanggil e-commerce yang bersangkutan untuk meminta keterangan penjualan ikan dori.‎

"Ini kita mau panggil," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya