Tak Mau Mobil di Derek Dishub, Perhatikan 2 Hal Ini

Jalan yang menjadi sasaran derek merupakan jalan di daerah yang dilengkapi rambu dilarang berhenti, dan jalan langganan macet

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Okt 2017, 20:22 WIB
Petugas menderek kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/11). Razia dilakukan menyusul maraknya parkir liar di kawasan Tanah Abang yang kerap menimbulkan kemacetan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor yang parkir di sejumlah jalan Jakarta harus bersiap untuk diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub). 

Wakil Kepala Dishub Sigit Wijiyatmoko mengatakan, sebenarnya penderekan sudah mulai diterapakan sejak 2009 atau sejak UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berlaku. Namun kebijakan itu baru efektif diberlakukan sejak tahun lalu.

"Pedoman kepada UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diterapkan sejak UU tersebut berlaku," kata Sigit saat dihubungi di Balai Kota Jakarta, Senin (9/10/2017).

Jalan yang menjadi sasaran derek adalah jalan yang berada di daerah yang dilengkapi rambu dilarang berhenti, dan jalan yang menjadi langganan macet. 

"Ada dua hal yang jadi perhatian, daerah tersebut dilarang berhenti atau parkir dengan dilengkapi rambu larangan atau sejauh mana mengakibatkan kemacetan," ucap dia.

Mobil yang diderek akan dikandangkan di kantor Dishub, untuk mengambilnya pemilik harus membayar retribusi derek sebesar Rp 500 ribu ditambah uang denda.

"Dendanya masih ditetapkan berdasarkan keputusan hakim, melalui pengadilan. Kalau kendaraan di derek, kena retribusi penderekan sesuai Perda retribusi Besar denda Rp 500 ribu," Sigit menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya