KPK Pastikan Setya Novanto Akan Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP

Jaksa KPK berencana menghadirkan Setnov untuk dikonfrontasi dengan Andi Narogong yang duduk di kursi pesakitan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Okt 2017, 06:33 WIB
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengangkat tulisan saat aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Mereka menuntut KPK segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Setya Novanto mangkir menjadi saksi dalam siang kasus korupsi e-KTP hari ini. Menurut Febri, kesaksian Ketua Umum Partai Golkar tersebut penting untuk diperdengarkan kepada masyarakat.

Sebab, dalam beberapa kali sidang, nama Setnov disebut sebagai kunci anggaran DPR. Novanto juga disebut telah menerima aliran dana 11 persen atau sekitar Rp 574 miliar.

Selain itu, Setnov juga disebut dekat dengan Andi Agustinus. Karena itu jaksa KPK berencana menghadirkan Setnov untuk dikonfrontasi dengan Andi Narogong yang duduk di kursi pesakitan.

Apalagi, nama Setnov juga disebut sebagai pihak yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun secara bersama-sama dengan terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi.

"Itulah pentingnya kehadiran saksi. Dan dalam konstruksi kasus e-KTP ini kita sudah sampaikan sejak awal ada sejumlah pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi," ujar Febri.

Selain Setnov, yang tidak hadir dalam persidangan adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Jaksa KPK sendiri sudah menerima surat mangkir keduanya.


Dua Saksi Mangkir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Keduanya seharusnya menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini.

"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di Pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal MCU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sedangkan Ganjar, kata dia, tengah menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, Jaksa KPK Irene Putri saat dihubungi Liputan6.com memastikan Setya Novanto tak bisa hadir. Irene mengirim pesan singkat sekitar pukul 06.00 WIB.

"Jadwalnya iya (Setya Novanto jadi saksi sidang e-KTP). Tapi enggak datang," kata Jaksa Irene.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya