KPK Telaah Salinan Putusan Praperadilan Setya Novanto

KPK mengaku baru menerima salinan putusan praperadilan Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Okt 2017, 03:20 WIB
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menunjukkan tulisan saat aksi Indonesia Berkabung di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (1/10). Aksi ini reaksi atas dikabulkannya permohonan praperadilan Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah salinan putusan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku, kelima pimpinan KPK baru saja menerima salinan putusan tersebut.

"Kita baru saja menerima (salinan putusan). Kami harus membahas dulu, kira-kira langkah apa yang harus kita lakukan," ujar Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Basaria, pihaknya kini tengah meneliti secara fokus satu per satu item yang ada dalam putusan tersebut. Dari mulai ditolaknya rekaman hingga putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Belum dibuat khusus pembahasan apa saja. Walaupun sudah dibacakan, kami akan mempelajari satu per satu item," kata Basaria.

KPK sempat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Atas penetapan itu, Novanto melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan Novanto tersebut dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Cepi memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya