KPK Cekal 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Dirjen Hubla

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Okt 2017, 07:01 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2017.

Mereka adalah karyawan swasta bernama Aloys Sutarto dan Oscar Budiono. Pencekalan tersebut untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Dirjen Hubla Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub) nonaktif, Antonius Tonny Budiono.

"Sejak 31 Agustus 2017, KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya bersaldo Rp 1,174 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Modus Baru

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016.

Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya