Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Rencananya, pelantikan dilakukan pada pukul 16.00 WIB di Istana Negara hari ini.
"Iya, dilantik pukul 16.00," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
Sultan HB X dan Paku Alam X dilantik untuk masa jabatan 2017-2022.
Sebelumnya, Sultan HB X dan Paku Alam X rencananya dilantik berbarengan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada 16 September 2017. Namun, belum diketahui alasannya mengapa keduanya tak jadi dilantik berbarengan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi mengatakan, jabatan Gubernur DIY yang masa jabatannya habis pada 9 Oktober 2017 diperpanjang. Sebab, Gubernur DIY akan dilantik bersama dengan Gubernur DKI di Istana Negara Jakarta pada 16 Oktober 2017. Pernyataan senada disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono sebelumnya.
"DPRD DIY sedang melakukan komunikasi politik dengan pusat, dalam hal ini Istana, Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri, supaya Gubernur DIY bisa dilantik tanggal 10 Oktober," ujar Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Jumat (6/10/2017).
Eko mengatakan, upaya dewan agar pelantikan Gubernur DIY tetap berjalan pada 10 Oktober untuk menyelamatkan dua hal, yakni penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018 dan penyusunan APBD Perubahan 2017. Pengesahan anggaran itu harus selesai paling lambat November tahun ini dan diserahkan ke Kemendagri.
"Kalau tepat waktu, agenda menyusun APBD tidak terganggu. Kalau ini mundur, bisa tertunda. Yang rugi rakyat," ucap Eko.
Meskipun demikian, ia tidak mempersoalkan lokasi pelantikan, Jakarta atau Yogyakarta, karena hal itu merupakan kewenangan Presiden.
Eko masih optimistis pelantikan bisa tetap berjalan sehari setelah masa jabatan Gubernur DIY habis. Ia berpedoman pada asas formal, yakni pemberitahuan melalui surat resmi, yang sampai sekarang belum ada.
"Tetapi kalau misalnya tetap mundur, kembalikan saja ke UU yang berlaku," kata Eko.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono dan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) dipegang oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam. Jabatan gubernur bisa diperpanjang supaya roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada lagi petugas pelaksana harian (PLH) atau pelaksana tugas (PLT) gubernur.