Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan baru mengumpulkan penerimaan Rp 770,7 triliun sepanjang Januari-September 2017 atau 60 persen dari target Rp 1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Itu artinya masih ada pekerjaan rumah untuk mengejar setoran Rp 512,9 triliun pada sisa waktu tiga bulan ini.
"Saya masih optimistis target tercapai. Tax amnesty juga begitu, banyak yang pesimis tapi ternyata bisa tinggi. Makanya saya minta khusus Eselon II kerjanya sampai jam 10 malam," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, Ditjen Pajak terus melakukan penegakan hukum melalui upaya penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak (WP) nakal pengemplang pajak.
"Gijzeling jalan terus. Tapi kita kalau sekarang law enforcement, tidak akan ada konpers. Mau tahu jumlahnya yang di gijzeling, tanya ke lembaga pemasyarakatan. Jadi, tidak diberitakan, nanti bikin orang takut," tegasnya.
Ken mengaku, Ditjen Pajak akan menggunakan data-data dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun data dan informasi dari sumber lainnya untuk menyisir potensi penerimaan pajak.
"Kita kerjakan sesuai prosedur yang berlaku, karena data ini tidak akan kita diamkan. Dari pegawai paling atas sampai bawah tahu kok, begitu ada data, dicek dulu, valid atau tidak. Tidak kayak media sosial," ucap Ken.
Sementara itu, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menambahkan, penerimaan pajak hingga akhir September ini sebesar 60 persen. Capaian tersebut diakui lebih baik dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 58 persen.
"Kalau dikeluarkan faktor tax amnesty dan revaluasi aktiva tetap, pertumbuhan penerimaan 12,6 persen. Jadi, sinyal ekonomi relatif lebih bagus dibanding periode yang sama 2016," tuturnya.
Tantangan di tiga bulan ini, kata Yon, mengejar penerimaan pajak sekitar 40 persen atau Rp 512,9 triliun. Upaya yang akan dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
"Untuk mengejar Rp 500 triliun lagi, pakai cara intensifikasi dan ekstensifikasi. Mencari wajib pajak yang seharusnya terdaftar dan menggali dari dalam dengan data-data valid dan diyakini kebenarannya. Ini tindak lanjut pasca-tax amnesty yang kita optimalkan," jelas Yon.
Adapun untuk dana repatriasi program tax amnesty yang belum masuk ke Indonesia, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, akan dicek saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 pada Maret dan April 2018.
"Nanti kan wajib pajak akan melapor SPT 2017 di Maret, baru deh akan direkonsiliasi persis. Setiap wajib pajak yang Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya repatriasi, kita cek dengan laporan mereka, dan lihat data riilnya seperti apa. Jadi, tunggu Maret dan April tahun depan," imbuh Hestu Yoga.
Tonton Video Pilihan Ini:
Siaga 24 Jam
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kanwil) untuk siap siaga selama 24 jam. Instruksi ini dilakukan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak.
"Instruksi itu merupakan komunikasi saya, bentuk perhatian saya ke teman-teman di lapangan supaya semua prepare dan siaga satu," kata Ken di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Dia membantah bila instruksi ini disebut-sebut memaksa para kepala kanwil untuk bekerja nonstop selama 24 jam penuh. "Tidak (bekerja 24 jam). Ini biasa kok komunikasi kita. Teman-teman juga biasa pulang jam 12 malam," tuturnya.
Ken meminta kepada para pejabat Eselon II Ditjen Pajak untuk bekerja sampai dengan pukul 10 malam. "Kerjanya saya minta sampai jam 10 malam, khususnya Eselon II, ya," ujarnya.
Instruksi siap siaga ini, diakui Ken, bukan karena ketakutan Ditjen Pajak terhadap realisasi penerimaan yang baru 60 persen hingga September 2017.
"Ini bukan berarti sudah celaka Ditjen Pajak. Kemarin waktu tax amnesty kerja sampai malam. Teman-teman jam 9-10 malam masih laporan ke saya, pakai facetime bisa," papar Ken.
Untuk diketahui, dari data Ditjen Pajak, realisasi total setoran pajak di luar Pajak Penghasilan Minyak dan Gas (PPh Migas) atau pajak nonmigas sebesar Rp 732,1 triliun.
Nilai ini setara dengan 59 persen hingga 30 September ini dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1.241,8 triliun. Pencapaian tersebut tumbuh negatif 4,70 persen dibanding realisasi Januari-September tahun lalu.
Jika termasuk PPh Migas, total penerimaan Ditjen Pajak sebesar Rp 770,7 triliun atau 60 persen dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.
Sementara pertumbuhan setoran pajak termasuk PPh Migas pada periode sampai akhir September ini terkontraksi 2,79 persen dibanding periode yang sama 2016.
Advertisement