Liputan6.com, Jakarta - Usai mendapat vonis atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Mataram, Gatot Brajamusti kembali harus menjalani beberapa persoalan hukum di Jakarta. Setidaknya ada tiga perkara yang harus dihadapi guru spiritual Reza Artamevia tersebut.
Pada Selasa (10/10/2017) hari ini, Gatot Brajamusti akan dihadapkan dengan sidang kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal. Sedangkan Kamis (12/10/2017) lusa, Gatot Brajamusti kembali disidang terkait masalah asusila.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini satwa liar dan senjata api. Kamis itu (perkara) asusila," ujar pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai melalui pesan singkat.
"Sidang hari ini dijadwalkan jam 10.00," ujarnya.
Ini menjadi pukulan kesar bagi Gatot Brajamusti. Pasalnya, ancaman hukuman berat sudah menantinya. Ditambah lagi dalam sidang narkoba di PN Mataram pada April 2017, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu telah divonis delapan tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dengan begitu, bukan tidak mungkin Gatot Brajamusti akan lebih banyak menghabiskan sisa umurnya di jeruji besi. Babak baru ini juga menjadi penentuan bagi nasib Padepokan Brajamusti yang selama ini disorot sebagai sarang narkoba dan asusila. (Ras)