Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi online berdasarkan laporan artis Nafa Urbach. Satu tersangka berinisial MHHS ditangkap dalam kasus ini.
"Tersangka berinisial MHHS yang usianya masih berumur 19 tahun. Tersangka ini juga mengakui perbuatannya," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu di kantornya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
James menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis 5 Oktober 2017 malam. Tak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Nafa Urbach beberapa waktu lalu. Banyak komentar miring mengenai pemberitaan anak Nafa yang diposting di Linetoday pada 12 Agustus 2017.
Beberapa komentar dianggap melanggar asusila dan menyerang pribadi anak Nafa. Komentar-komentar bernada asusila juga berlanjut hingga ke akun Instagram Nafa. Bahkan dia juga menerima kiriman gambar tak senonoh.
"Modus pelaku hanya iseng saja. Tapi kami sudah menemukan bukti bahwa dia sengaja melakukan itu," kata James.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh tersangka untuk mengirim pesan. Kasus sedang dikembangkan lebih lanjut, dengan mencari jaringan lain yang serupa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Terkait Paedofil
Sebelumnya, Nafa Urbach melaporkan sejumlah akun Instagram, yang diduga menyebarkan konten berbau asusila terhadap anak di bawah umur. Setidaknya ada lima akun yang diindikasikan terkait aksi pedofilia.
"Ya, itu tadi sekitar lima akun, sekitar segitu," ujar Nafa di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/18/2017).
Menurut Nafa, laporan ini dibuat menyusul komentar sejumlah akun Instagram terhadap sebuah pemberitaan putri kandungnya bernama Mikhaela Lee Juwono, yang berusia enam tahun.
Akun-akun tersebut diduga merupakan predator seksual, yang biasa mengincar anak-anak di bawah umur.
Dalam laporannya, Nafa membawa beberapa bukti berupa screen shot dan fotokopi komentar-komentar terduga pedofil di Instagram dan pemberitaan di media massa.
Nafa juga sudah menyiapkan dua saksi yang akan dihadirkan, untuk dimintai keterangan terkait laporannya.
"Mungkin satu dua hari ini kita akan hadirkan. Nanti untuk lebih lanjut kami serahkan kepada penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya," kata pengacara Nafa, Sandy Arifin.
Laporan yang dibuat Nafa Urbach telah diterima polisi dengan nomor LP/3032/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Meski pihak terlapor dalam kasus ini masih tahap penyelidikan, mereka dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement