Liputan6.com, Kebumen - S (46), warga Ambal Kabupaten Kebumen kelimpungan bukan kepalang. Anaknya, sebut saja Mawar (16), hampir tengah malam belum pulang. Hingga dini hari, siswi sebuah SMK di Kebumen itu tak bisa dihubungi.
Diketahui, Mawar pergi jalan-jalan dengan dua temannya yang juga beralamat di Ambal, Kenanga dan Bunga (nama samaran). Kepada orang tuanya, tiga gadis tanggung itu, meminta izin untuk jalan-jalan ke alun-alun Kebumen pada Minggu sore, 1 Oktober 2017.
Untuk mencari keberadaan Mawar, S pun menghubungi orangtua Kenanga dan Bunga. Rupanya, mereka pun tengah mencari keberadaan anak perempuannya.
Baca Juga
Advertisement
Mereka tentu khawatir, hingga dini hari, ketiga gadis itu tak ditemukan. Bahkan, pada Senin pagi, 2 Oktober 2017, mereka masih mencari keberadaan anak-anaknya. Akhirnya ketiga orangtua itu berhasil menemukan anak-anaknya di Pasar Hewan Kebumen, dalam kondisi yang memprihatinkan.
Saat ditanyai, ketiga gadis itu mengaku semalaman dicabuli oleh lima pemuda yang mereka kenal pada malam harinya, di alun-alun Kebumen. Awalnya, ketiga korban berkenalan dengan para pelaku di alun-alun. Termakan bujuk rayu, mereka pun diboyong ke komplek Pasar Hewan Kebumen. Di tempat itu, mereka dicabuli.
"Sebenarnya tidak ada unsur pemerkosaan. Tetapi karena korban masih di bawah umur," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 9 Oktober 2017.
Tak terima, ketiga orangtua korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Kabumen. Mendapat laporan tersebut, Unit PPA dan Satreskrim Polres Kebumen bertindak cepat. Tiga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 4 Oktober 2017. Mirisnya, satu pelaku yang ditangkap itu juga masih di bawah umur.
"Para tersangka yang diamankan polisi masing masing berinisial, PC (21) warga Kebumen, MF (20) warga Buluspesantren, RZ (14) warga Buluspesantren," Willy menerangkan.
Mengetahui tiga kawannya ditangkap, pelaku lainnya, FR (21), warga Buluspesantren, juga menyerahkan diri pada Sabtu, 7 Oktober 2017. Adapun satu pelaku lainnya, AN masih dalam pengejaran petugas. Willy menjelaskan, dalam peristiwa itu, ketiga korban dibujuk rayu oleh lima pelaku.
Sementara ini, dari hasil penyelidikan, ada pelaku yang hanya berbuat cabul (pelecehan seksual) ada juga yang sampai menyetubuhi. Peran para pelaku, kata Willy, masih didalami. Keempat tersangka kini berada di Rutan Polsek Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan.
"Ada yang melakukan pencabulan, ada pula tersangka yang melakukan persetubuhan. Kini kasusnya masih didalami. Mereka melakukan aksi cabulnya di Pasar Hewan Kebumen pada malam hari pada tanggal tersebut," Willy menjelaskan.
Willy menambahkan, tersangka PC dan MF terancam pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, sedangkan RM, FA serta AN terancam pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak video pilihan berikut ini: