Liputan6.com, Jakarta Pelaku pedofilia yang mengincar anak Nafa Urbach, Ikhaela Lee Jowono, berhasil diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial MHHS merupakan warga Bandung, Jawa Barat berusia 19 tahun. Sebagai ibu, Nafa Urbach mengaku senang dengan tertangkapnya pelaku. Namun di balik itu, Nafa mengaku miris mengetahui ternyata pelaku baru berusia 19 tahun.
"Bersyukur dan nggak nyangka ternyata pelakunya masih usia 19 tahun," ujar Nafa Urbach di Direktorat Reserse Krimnal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
James Hutajulu, Kanit V Cyber, Polda Metro Jaya menjelaskan, pelaku telah mengakui kalau dirinya yang telah melakukan hal tersebut. Ia juga kerap mengirimkan pesan bermuatan pornografi ke akun Instagram Nafa Urbach, melalui pesan singkat (direct message).
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka adalah benar yang mengirimkan pesan ke akun mba Nafa, setelah melakukan pemeriksaan," ujar James.
Lantaran perbuatannya, tersangka di jerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang pornografi. "Tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) Jo 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan, ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata James.
Seperti diketahui, Nafa Urbach melaporkan sebuah akun Instagram, yang diduga adalah pelaku pedofilia. Hal tersebut ia ketahui, ketika ada salah satu akun yang mengomentari foto anaknya dengan sebutan 'Loli' yang merupakan sebutan buat anak yang diincar oleh pedofilia.