Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (persero) tahun anggaran 2017.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Imam Sutaya. Imam akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Auditor Madya pada Sub Auditorat VII BPK Sigit Yugoharto (SGY).
Advertisement
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).
Sebelumnya, KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.
Diduga temuan dari BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Akui Gratifikasi
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Aryani selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gratifikasi tersebut berupa pemberian satu unit motor Harley Davidson dari General Manager (GM) PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi kepada auditor BPK Sigit Yogoharto.
"Saya sudah melakukan konferensi pres minggu lalu. Jadi memang betul ada GM Jasa Marga bersalah," ujar Desi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Namun Desi tak mau memberikan pernyataan lebih jauh saat ditanya apakah dia mengetahui proses pemberian suap tersebut.
"Saya sudah bilang Jasa Marga sudah preskon minggu lalu. Dan terkait BPK, dan kita mendukung KPK ini," kata dia.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement