Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka First Travel. Kedua tersangka itu adalah Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman.
"Kemarin diperpanjang (lagi)," ujar Humas Polri Kombes Slamet Pribadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
Kedua bos First Travel itu akan diperpanjang penahanannya hingga 40 hari ke depan.
Menurut dia, perpanjangan itu dilakukan karena penyidik masih mendalami kasus yang merugikan puluhan ribu orang tersebut. Oleh karena itu juga, dia enggan menjelaskan perkembangan kasus ini. Termasuk soal penyitaan aset.
"Aset disita (nanti) belum ada info," tutup Slamet Pribadi.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menyita aset First Travel senilai Rp 50 miliar. Polisi meyakini masih ada aset yang masih disembunyikan dengan nilai yang lebih fantastis.
"Jadi masih ada yang ingin kita sita. Kita harus gali dan cari. Saat ini aset disita ditaksir berjumlah Rp 50 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kamis 5 Oktober 2017.
Sita 51 Sepatu Mewah
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang berharga milik bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan. Barang-barang berupa sepatu dan pakaian bermerek itu didapatkan dari hasil penggeledahan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dwi Irianto mengatakan, penggeledahan dilakukan pada pekan lalu di rumah Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Ada 51 pasang branded shoes, bermerek Louis Vuitton, Moschino, Botega, Veneta, Chanel, dan lain-lain," kata Dwi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Tak hanya itu, polisi juga mendapati ratusan potong pakaian bermerek. Dwi menduga pakaian tersebut dibeli dari uang para calon jemaah First Travel.
"Ada juga baju-baju musim semi, musim dingin," ucap Dwi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement