Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti menjalani sidang pidana perdananya terkait kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Dalam sidang pertamanya itu, Gatot Brajamusti mendengarkan tiga dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot," kata JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hadiman saat membacakan dakwaan, Selasa (10/10/2017).
"Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," lanjutnya.
Baca Juga
Advertisement
Dua dakwaan lain untuk Gatot Brajamusti berasal dari kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam masalah ini, guru spiritual Reza Arthamevia itu didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Ilegal.
"Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951," ucap Hadiman.
"Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951," tambahnya.
Dengan adanya tiga dakwaan tersebut, harapan Gatot Brajamusti untuk menghirup udara bebas kian sulit terwujud. Pasalnya, Gatot Brajamusti bakal menghadapi konsekuensi dari hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun." (Ras)