Diperiksa soal Cuitannya, Ahmad Dhani Tak Takut Jadi Tersangka

Dhani mengungkapkan, dirinya tidak takut bakal berstatus sebagai tersangka setelah diperiksa nanti.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Okt 2017, 19:05 WIB
Ahmad Dhani (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Musikus Ahmad Dhani diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dhani diperiksa sebagai saksi terkait kicauannya yang diduga bernuansa ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacaranya, Ali Lubis. Kepada wartawan, musisi kawakan itu mengaku tak menyiapkan apa-apa untuk pemeriksaan hari ini.

"Saya sih enggak ada menyiapkan. Buat saya, ini gara-gara para pembela penista agama, polisi jadi sibuk gitu kan," ujar Dhani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Dhani mengungkapkan, dirinya tidak takut bakal berstatus sebagai tersangka setelah diperiksa nanti. Kasus ujaran kebencian melalui kicauan Dhani ini diketahui telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Saya sih santai saja. Orang yang saya lakukan benar bahwa saya memang tidak suka dan muak terhadap para pembela penista agama," kata dia.

Pentolan band Dewa 19 itu juga menegaskan, pemanggilan polisi tidak membuat dirinya gentar untuk menyuarakan kebencian terhadap penista agama.

"Saya akan tetap terus menyuarakan kebencian kepada para pembela penista agama. Karena mereka harus dimusnahkan dari bumi Indonesia. Karena para penista agama merusak kebhinekaan dan pembelanya pun seperti itu," tandas Dhani.


Dhani Meminta Maaf

Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter-nya.

Meski begitu, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya