Langgar Sanksi Korut, 4 Kapal Dilarang Berlabuh di Penjuru Dunia

Keempat kapal yang dimaksud adalah Petrel 8, Hao Fan 6, Tong San 2 dan Jie Shun.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 11 Okt 2017, 09:36 WIB
Warga Korea Selatan menonton berita TV yang melaporkan peluncuran rudal Korea Utara di Stasiun Kereta Seoul, Selasa (29/8). Korut menembakkan satu rudal balistik melewati pulau Hokaido sebelum akhirnya jatuh di Samudera Pasifik. (AP/Ahn Young-joon)

Liputan6.com, New York - PBB melarang empat kapal untuk bersandar di pelabuhan mana pun di dunia. Langkah ini dipicu temuan bahwa keempat kapal tersebut telah melanggar sanksi yang dijatuhkan terhadap Korea Utara.

Seperti dikutip dari BBC pada Rabu (11/10/2017), Hugh Griffiths, koordinator panel PBB untuk urusan sanksi Korut menggambarkan bahwa langkah seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.

Keempat kapal yang dimaksud adalah Petrel 8, Hao Fan 6, Tong San 2 dan Jie Shun.

Penelurusan pada situs Marine Traffic menunjukkan bahwa Petrel 8 berbendera Comoros, Hao Fan 6 berbendera Saint Kitts and Nevis, sementara Tong San 2 berbendera Korut. Ada pun Jie Shun tak terdaftar dalam situs tersebut.

Pengumuman atas larangan bersandar bagi keempat kapal ini diumumkan setelah pertemuan PBB pada Senin waktu setempat.

Menurut Griffiths, kapal-kapal tersebut kedapatan "mengangkut sejumlah barang terlarang" yang masuk dalam daftar sanksi Korut seperti batu bara, makanan laut dan bijih besi.

Lebih lanjut Griffiths menjelaskan bahwa larangan berlabuh bagi kapal-kapal tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober. Namun, "hukuman" ini tidak berdampak pada pembekuan aset atau larangan bepergian.


Uji Coba Nuklir Keenam Berbuah Sanksi

Pada Agustus 2017, sebuah resolusi PBB melarang ekspor batubara, makanan laut dan bijih besi dari Korut. Sanksi diperluas bulan lalu dengan menargetkan ekspor tekstil, pekerja Korut serta pembatasan impor minyak.

Pengetatan pembatasan perdagangan mengikuti uji coba nuklir keenam Pyongyang dan penembakan dua rudal di atas Jepang.

Mitra ekonomi utama Korut, China, bersama dengan Rusia ikut mengesahkan sanksi terbaru itu. Keduanya memiliki riwayat memveto sanksi atas Korut.

Ekspor batubara, bijih besi dan bahan mentah lainnya ke China adalah salah satu dari sedikit sumber uang asing Korut. Diperkirakan, Korut mengekspor sekitar US$ 3 miliar barang setiap tahun - dan sanksi tersebut dapat menghilangkan US$ 1 milyar dari nilai perdagangan itu.

Namun, sanksi yang telah berulang dijatuhkan sejauh ini gagal memberhentikan ambisi Korut untuk melanjutkan program rudal dan nuklirnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya