Liputan6.com, Medan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Sofyan, dan Kepala Bagian (Kabag) di Pemerintahan Kabupaten Asahan, Darwin Pane, ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 di Kabupaten Asahan. Dalam kasus ini, penyidikan kasus sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kasus korupsi ini, Sofyan diciduk selaku Ketua Panitia MTQ Provinsi Sumut tahun 2015. Sementara, Darwin Pane sebagai sekretaris panitia ajang tersebut.
"Betul ada penahanan di Kejari Asahan terhadap Sekda Asahan, Sofyan dan seorang tersangka lain bernama Darwin Pane," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa, 10 Oktober 2017.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penahanan di Tanjung Gusta ini untuk proses pemberkasan hingga penyusunan surat dakwaan.
"Sudah dititipkan di rutan Tanjung Gusta Medan, sembari pemberkasan perkara," Sumanggar menjelaskan.
Dia menuturkan, pelaksaan MTQ ke-35 Provinsi Sumut tahun 2015 di Kabupaten Asahan memiliki total anggaran mencapai Rp 9 miliar. Dia merincikan dari Rp 9 miliar anggaran tersebut, Rp 2 miliar bersumber dari APBD Sumut dan Rp 7 miliar dari APBD Asahan.
"Hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 487 juta. Penyidikan ditemukan pelaksanaan tidak sesuai dengan peruntukkan dan terjadi mark-up dalam pelaksanaannya," Sumanggar menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini: