Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana bersama tim pengacaranya melaporkan sejumlah nama yang diduga mencemarkan nama baiknya dengan dalih menistakan agama. Laporan Eggi diterima dengan nomor: LP/1031/X/2017 Bareskrim, 10 Oktober 2017.
"Jadi pada intinya laporan yang dibuat Bang Eggi adalah sebagai kerugian yang dialami. Jelas tidak benar faktanya dan posisi hukumnya, orang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan," ujar Arvid Martdwisaktyo, pengacara Eggi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
Sejumlah nama dilaporkan seperti Effendi Hutahaen, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno. Mereka dilaporkan telah memcemarkan nama baik Eggi Sudjana.
"Mereka ini ada dari perkumpulan organisasi salah satu agama dan segala macamnya ya. Yang jelas sudah kami laporkan ke penyidik terkait laporan balik ini," jelas Arvid.
Para terlapor disangka Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penistaan Agama
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia Suresh Kumar. Dia melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama.
"Bukti kita sudah kuat rekaman video, kemudian ada berita di media semua lengkap prinsipnya bukti lengkap," kata Suresh di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement