Liputan6.com, Jakarta PT Bank Pembangunan Daerah DKI atau Bank DKI menggandeng tiga bank lain untuk memperluas layanan e-Samsat. Selain itu, kerja sama ini juga melibatkan Polda Metro Jaya, Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu, bayar pajak kendaraan bisa dilakukan di 4 bank ini.
Selain bank DKI, tiga bank tersebut ialah Bank BNI, BTN dan juga Bukopin. Kegiatan perluasan layanan pembayaran E-Samsat DKI Jakarta oleh Bank DKI, Pemprov DKI Jakarta, Jasa Raharja dan tiga bank yakni BNI, BTN dan Bukopin ini diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta.
Advertisement
E-Samsat merupakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dalam perluasan layanan pembayaran E-Samsat DKI Jakarta ini ke empat bank tersebut berperan sebagai penerimaan pembayaran PKB, PNBP, dan SDWKLLJ di DKI Jakarta.
“Bank DKI dalam hal ini sekaligus sebagai agregator pengumpulan dana hasil penerimaan pembayaran untuk wilayah DKI Jakarta,” ujar Kresno dalam keterangannya, Selasa (10/10/2017).
Dengan adanya perluasan layanan ini, wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran E-Samsat dapat melakukan pembayaran melalui jaringan ATM Bank DKI, BNI, BTN dan Bukopin. Sedangkan khusus untuk nasabah Bank DKI juga dapat melakukan pembayaran melalui e-channel Bank DKI yang lain yakni melalui EDC Bank DKI dan Mobile Banking yakni JakMobile.
Cara Bayar
Kresno mengatakan, cara wajib pajak untuk melakukan pembayaran via ATM cukup mudah. Pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat. Pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukkan nomor kendaraan dan masukan kode alfabeth. Apabila berhasil dimasukkan, maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk No Polisi, Merek, Tipe, Modul Transaksi dan Nominal PKB.
Nasabah akan didebet sesuai jumlah totalnya, kemudian jika setuju maka pilih Bayar. Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak harus melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda. Adapun untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dilakukan dengan mendatangi lokasi Samsat dan di Gerai Samsat terdekat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perluasan layanan pembayaran E-Samsat dengan beberapa bank bertujuan untuk mendukung dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
“Payment system Bank DKI sangat mendukung untuk program E-Samsat karena jaringan Bank DKI Host to Host dengan sistem Diskominfomas dan SAMSAT Polda Metro Jaya”, tutup Kresno.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menyambut baik perluasan layanan pembayaran E-Samsat ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Advertisement