Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, Kabupaten Tangerang, dan beberapa instansi terkait, akan membangun komplek permukiman pemasyarakatan.
Kompleks ini merupakan rumah baru bagi warga binaan yang telah memasuki masa asimiliasi. Jika nanti warga binaan sudah bebas dari masa tahanannya, para mantan napi ini siap bermasyarakat.
Advertisement
Tak tanggung-tanggung, kompleks permukiman pemasyarakatan ini menempati area 30 hektar lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang juga berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
"Kami bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk lahan yang akan dimanfaatkan ini," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (11/10/2017).
Ade mengklaim, konsep permukiman ini sangat jauh berbeda dengan lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun tetap, akan ada sipir atau petugas yang berjaga di kompleks tersebut.
Adapun kerja sama antara Kemenkumham dan Pemprov DKI Jakarta ini, sebagai pemanfaatan aset milik Pemprov, berupa lahan yang nganggur di Desa Ciangir.
"Totalnya memang 30 hektar. Awalnya memang lahan nganggur jadi kami manfaatkan," kata Ade.
Pagi ini dijadwalkan akan dilakukan peletakan batu pertama yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: