Tak Lakukan Registrasi, Kartu SIM Ponsel Bakal Kena Blokir

Pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi sesuai data kependudukan akan diberi sanksi berupa pemblokiran kartu SIM.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 11 Okt 2017, 15:30 WIB
(Ki-Ka) Dirjen PPI Ahmad M Ramli, Menkominfo Rudiantara, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dan Ketua ATSI Merza Fachys di Jakarta, Rabu (11/10/2017)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera memberlakukan kewajiban registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017. Baik pelanggan baru maupun pelanggan lama wajib melakukan registrasi berdasarkan nomor KTP dan KK.

Kemudian operator seluler wajib memvalidasi berdasarkan data kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Ada pun batas akhir registrasi bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2017. Lalu bagaimana dengan pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang?

Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan.

Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang.

"30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS  akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan). Lalu ditambah waktu 15 hari lalu, jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan," katanya.

Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir.

Sekadar diketahui, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri maksimal sebanyak 3 kali. Jika proses registrasi gagal, pelanggan harus datang ke gerai operator. 

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya