Tanggapan Operator Soal Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Operator telekomunikasi seluler menyambut baik kebijakan pemerintah soal kewajiban registrasi nomor pelanggan prabayar.

oleh Andina Librianty diperbarui 11 Okt 2017, 19:30 WIB
Pengunjung saat melintas di pameran Indonesia Cellular Show 2016 di JCC, Jakarta, Kamis (2/6). Pameran tersebut merupakan ajang untuk mendekatkan para operator telekomunikasi Indonesia dengan pengunjung langsung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi seluler menyambut baik kebijakan pemerintah soal kewajiban registrasi nomor pelanggan prabayar (registrasi ulang kartu SIM) yang akan mulai divalidasi pada 31 Oktober dan diberikan tenggat waktu untuk pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.

Pelanggan baru dan lama yang tidak melakukan registasi akan terkena sanksi berpotensi pemblokiran nomor telepon.

General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih menyatakan XL Axiata menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Untuk itu, pihaknya menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan ini, kata Ayu, akan sekaligus membantu XL Axiata melakukan verifikasi terhadap pelanggan dengan tujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan.

"Kami akan mendukung kesuksesan program ini melalui beberapa program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL Axiata," ungkap Ayu dalam pesan singkat kepada tim Tekno Liputan6.com, Rabu (11/10/2017).

Total pelanggan XL Axiata per semester I 2017 sebanyak 50,5 juta. Dari jumlah tersebut yang sudah melakukan registrasi dan tervalidasi identitasnya selama masa percobaan sampai saat ini sekira 700 ribuan.

Sementara Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, menyatakan dukungan Telkomsel terhadap kebijakan pemerintah. Ia berharap kebijakan baru ini bisa menjadikan industri telekomunikasi menjadi lebih baik.

"Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak, sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa akan datang," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan segera memberlakukan kewajiban registrasi nomor pelanggan prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kemudian operator seluler wajib memvalidasi berdasarkan data kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli, mengatakan jika pelanggan prabayar lama sampai 28 Februari 2018 tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi. Pemerintah tak segan untuk memblokir nomor telepon tersebut.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya