Liputan6.com, Bangkok - Otoritas Thailand memberlakukan larangan merokok bagi wisatawan lokal maupun mancanegara apabila berkunjung ke objek wisata pantai yang ada di negaranya.
Tak tanggung-tanggung, bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun.
Dikutip dari laman BBC, Kamis (12/10/2017), larangan tersebut rencananya akan berlaku di seluruh penjuru pantai Negeri Gajah Putih, termasuk kawasan Phuket yang menjadi tujuan wisata populer.
Baca Juga
Advertisement
Larangan ini mulai diberlakukan setelah Departemen Kelautan dan Sumber Daya Pesisir (DMCR) menemukan puluhan ribu puntung rokok bertebaran di pasir pantai.
Kepala DMCR, Jatuporn Buruspat mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya bahkan telah menemukan 138 ribu puntung rokok di sepanjang 2,5 kilometer Pantai Patong, Phuket.
Dalam pernyataannya, Buruspat juga menyatakan bahwa larangan merokok ini terlebih dahulu akan diberlakukan di pantai-pantai terkenal yang ada di penjuru negeri dan terkena dampak.
Untuk pantai-pantai kecil, wisatawan masih diperbolehkan untuk merokok, tetapi harus membuang putung rokok pada tempatnya.
Bagi siapa saja yang melanggar peraturan, pemerintah tak segan-segan memenjarakan pelaku. Selain hukuman penjara, pemerintah juga memberlakukan denda hingga 100 ribu bath atau setara Rp 40 juta.
Berdasarkan laporan dari media lokal, larangan tersebut akan mulai berlaku pada November 2017. Untuk larangan pertama akan berlaku di pantai yang ada di Provinsi Phuket, Prachuap Khiri Khan, Chon Buri, Songkhla, dan termasuk resor populer yang ada di Koh Samui dan Pattaya.
Buruspat mengatakan, pihaknya tengah mengkaji larangan serupa yang bagi wisatawan yang kerap membuang puntung rokok ke laut saat berada di kapal.
Larangan Merokok Diberlakukan di Seluruh Kota Manila
Selain di Thailand, larangan merokok secara besar-besaran juga telah diberlakukan di Filipina. Aturan yang diberlakukan di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte tersebut mulai dilakukan pada 13 Februari 2017.
Merokok merupakan hal yang telah dilarang di seluruh tempat di ibu kota Filipina, Manila. Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Joseph Estrada.
Kebijakan Estrada melarang merokok di semua tempat meniru apa yang sudah dilakukan Kota Davao.
Kebijakan larangan merokok dikeluarkan saat Davao dipimpin Presiden Filipina saat ini, Rodrigo Duterte.
Jika melanggar, para perokok akan menerima hukuman. Mereka langsung ditangkap oleh pegawai Balai Kota Manila dan dikenakan denda.
Dilansir dari Asia Correspondent, Estrada dulunya dikenal sebagai perokok berat. Bahkan, ia mengaku tak bisa lepas dari rokok.
Namun, Estrada mulai sadar ketika kesehatannya terganggu. Ia terkena beberapa komplikasi penyakit.
Penyakit yang mendera Estrada, salah satu yang paling berat adalah serangan asma akut. Akibatnya pada Desember lalu, dirinya harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
Duterte sendiri sudah dikenal sebagai pria yang anti dengan rokok. Ia telah mengajukan draf undang-undang mengenai pelarangan merokok di seluruh Filipina.
Walau belum disetujui, jika nanti diterapkan, para perokok dapat menghadapi hukuman berat. Jika kedapatan merokok, denda setara sebesar Rp 6,5 juta atau hukuman penjara selama satu bulan mengancam.
Duterte mengatakan, ia melarang merokok di tempat umum, seperti, taman, stasiun bus, dan mobil.
Duterte pun sama seperti Estrada adalah seorang mantan perokok. Ia pun sadar setelah terserang sakit tenggorokan akut yang menderanya saat menjabat sebagai Wali Kota Davao.
Advertisement