Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan keputusan yang melarang transportasi online untuk beroperasi di wilayah Jabar. Larangan itu berdasarkan Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT), 6 Oktober 2017.
Baca Juga
Advertisement
Dalam surat itu, Pemprov Jabar menyatakan, dukungan terhadap aspirasi WAAT agar angkutan sewa khusus atau online seperti Grab, Uber, GoCar, dan GoJek tidak beroperasi selama peraturan baru mengenai transportasi online belum diterbitkan. Ada pun teknis pengawasan dan pengendalian akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kepolisian.
Selain Jabar, pelarangan transportasi online beroperasi juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: