5 Barang Bawaan yang Bisa Kena Bea Cukai di Bandara, Apa Saja?

Tergiur belanja di luar negeri karena lebih murah? Bisa saja jadi lebih mahal karena harus bayar bea cukai di bandara.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 12 Okt 2017, 06:15 WIB
Ilustrasi bandara

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa minggu yang lalu sempat viral sebuah video petugas Bea Cukai yang meminta bea masuk kepada satu keluarga yang baru pulang dari luar negeri.

Mereka ketahuan membawa tas bermerek dengan harga mahal. Jadilah, mereka harus membayar bea cukai.

Video ini ditanggapi secara beragam, baik pro dan kontra. Ada yang mengecam dan ada pula yang setuju dengan tindakan petugas.

Sudah sewajarnya kita harus tahu tentang peraturan membawa barang dari luar negeri. Coba sekali lagi kita lihat peraturan yang sudah ada sejak lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.188 Tahun 2010.

Kamu akan dibebaskan bea masuk kalau total barangmu tak lebih dari US$ 1.000 (sekitar Rp 13,5 juta) per keluarga dan US$ 250 (sekitar Rp 3,5 juta) per penumpang.

Kalau dilihat dari peraturan ini, memang sudah wajar kalau barang mewah akan dikenai Bea Masuk dan Pajak Impor. Sehingga, ada baiknya kamu harus berpikir ulang kalau ingin belanja di luar negeri ya.

Apalagi kalau sampai ada teman yang nitip barang mewah, bisa-bisa kamulah yang bayar bea cukainya. Lalu, barang apa saja ya yang bisa diperiksa oleh petugas Bea Cukai di bandara?

Ini dia 5 jenis barangnya, seperti dikutip dari Swara Tunaiku:

1. Cerutu, tembakau, rokok dan alkohol

Barang-barang yang sudah disebutkan di atas memang dibatasi jumlahnya saat melewati pabean. Hal ini berdasarkan Permenkeu 188/2010. Batasannya adalah untuk cerutu sejumlah 25 batang dan  rokok atau sigaret maksimal 200 batang. 

Sementara itu, untuk cairan yang ada kandungan etil alkohol seperti minuman beralkohol maksimal 1 liter. Kalau kedapatan membawa lebih dari itu maka akan dimusnahkan oleh petugas.

2. Barang yang kemasannya utuh dan masih baru

Pada umumnya, petugas tak akan melakukan pengecekan pada barang pribadi yang tak dilaporkan pada Custom Declaration.

Namun, jika barang yang kamu miliki masih utuh dan masih baru, maka akan lain cerita. Biasanya, kamu membelinya untuk oleh-oleh semata. Tapi, petugas akan melakukan pengecekan apakah nilainya melebihi peraturan atau tidak. Misalnya, barang-barang mewah seperti gadget, tas, elektronik,  perhiasan hingga mainan.


Selanjutnya

3. Tas mewah dan perhiasan

Tas mewah dan perhiasan masih sering diperiksa petugas meski sudah keluar dari kotaknya. Hal ini disebabkan banyak kejadian para pengusaha online shop yang bandel dan menghindari bayar bea masuk.

Mereka sering memalsukan barang jualan sebagai barang pribadi. Untungnya, para petugas sangat jeli dalam membedakan mana barang lama dan mana barang baru.

4. Uang tunai dengan jumlah yang banyak

Jika kamu membawa uang tunai dengan jumlah yang banyak, maka akan dicek oleh petugas. Yang dimaksud dengan uang tunai dalam jumlah banyak adalah uang dengan nilai lebih dari Rp 100 juta. Bisa juga dalam bentuk instrumen pembayaran lainnya.

Kalau memang harus membawa uang dalam jumlah banyak, maka kamu harus mengantongi lampiran izin dari BI. Dan juga nih, uangmu akan dicek keasliannya saat membawa banyak uang dari luar negeri dan tiba di Indonesia.


Selanjutnya

5. Barang dengan jumlah banyak dan tak wajar

Petugas akan benar-benar memerhatikan barang bawaan dengan jumlah yang tak wajar. Contohnya nih, kamu bawa sepatu sebanyak 10 pasang dan celana jins sebanyak 16 potong.

Petugas bisa curiga kalau kamu berniat menjual barang tersebut.

Inilah kelima barang yang akan diperiksa oleh petugas bea cuka saat di bandara. Kalau mau main aman, isi Custom Declaration dengan jujur. Sehingga tak perlu khawatir jika diperiksa oleh petugas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya