Selama 12 Tahun, KPK Kembalikan Uang Negara Hampir Rp 2 Triliun

Jumlah itu didapat KPK dari barang bukti dan sitaan yang sudah dilelang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Okt 2017, 03:34 WIB
Sejumlah mobil hasil sitaan kasus korupsi yang siap dilelang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). Sedikitnya 19 mobil siap dilelang KPK dengan harga murah yakni Isuzu Panther tahun 2004 dengan banderol Rp28,8 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kurun waktu 12 tahun, dari 2005 hingga 2017, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara hampir Rp 2 triliun.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Plt Koordinator Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri, KPK berhasil melakukan asset recovery dari hasil korupsi senilai Rp 1.917.509.443.183.

”Aset recovery total sampai Juni 2017 Rp 1,97 triliun,” kata Irene dalam diskusi bertajuk ‘Barang Sitaan dan Barang Rampasan’ di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Menurut Irene, jumlah tersebut didapat KPK dari barang bukti dan sitaan yang sudah dilelang oleh KPK. Barang bukti dan sitaan tersebut milik mereka yang perkaranya sudah diputus di Pengadilan Tipikor.

Irene mengatakan, KPK bisa meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penyitaan atas hasil tindak pidana korupsi. Termasuk kepada penegak hukum di luar negeri.

“Kami minta bantuan penegak hukum di sana untuk melakukan pembekuan aset, freezing asset seperti di Australia ada satu di sana, ada juga aset di Singapura yang sudah di-freeze,” kata Irene.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya