Liputan6.com, Jakarta Presenter Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam laporan Aris Budiman. Aiman mengatakan, kasus pencemaran nama baik ini seharusnya berada dibawah UU Pers, bukan masuk ke ranah KUHP.
VIDEO: Aiman Penuhi Panggilan Polisi
Presenter Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam laporan Aris Budiman.
diperbarui 12 Okt 2017, 09:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
Demi Dongkrak Produksi Mobil Listrik, China Bakal Batasi Ekspor Bahan Mineral
9 Makanan yang Bisa Kontrol Kadar Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes
Coba Resep Rawon Jawa Timur, Perhatikan Bahan dan Trik Membuatnya
Puji Menu Makan Bergizi Gratis Hari Pertama, Siswa Depok: Enak, Mewah
Polisi Kawal Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Lampung
Ada Panen Raya, Bansos Beras Tak Akan Disalurkan Maret-April 2025
Biarawati Berusia Hampir 117 Tahun Diyakini Jadi Perempuan Tertua di Dunia
VIDEO: 264 Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Aceh
350 Quote Ayah Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Manchester United Patah Hati, Striker Idamannya Tak Bisa Direkrut di Januari 2025
Penemuan Mengejutkan, Ratusan Jejak Kaki Dinosaurus Berusia 166 Juta Tahun Terungkap!