Top 3: Foto Editan Selebgram hingga Larangan Transportasi Online

Kumpulan foto editan selebgram yang bikin terpingkal-pingkal hingga dishub Jawa Barat larang transportasi online beroperasi.

oleh Corry Anestia diperbarui 12 Okt 2017, 11:02 WIB
Massa driver Gojek bersiap menuju kantor pusat mereka, dari di jalan Asia Afrika, Jakarta, Senin (3/10). Mereka menggelar aksi damai karena tidak puas dengan peraturan dari PT Gojek yang dinilai terlalu semena-mena. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kumpulan foto editan selebgram yang bikin kamu terpingkal-pingkal hingga dishub Jawa Barat melarang transportasi online beroperasi paling disorot pembaca.

Untuk mengetahui selengkapnya, yuk simak tiga berita terpopuler Tekno Liputan6.com berikut ini pada Kamis (12/10/2017) :

1. 5 Foto Editan Selebgram Ini Dijamin Bikin Kamu Terpingkal-pingkal

Aplikasi edit foto Photoshop memang sangat bermanfaat, apalagi buat mereka yang piawai menggunakannya.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pengguna Instagram dengan akun @averagerob. Pemilik akun dengan 209 ribu follower ini kerap mengunggah hasil foto suntingannya.

Foto dok. Liputan6.com

Uniknya, dia kerap memasukkan fotonya bersama dengan tokoh terkenal dan artis Hollywood. Semua foto yang disuntingnya tampak sangat lucu, seperti apa? Berikut adalah 10 hasil foto editan @averagerob yang kocak.

Selanjutnya baca di sini

2. Tak Lakukan Registrasi, Kartu SIM Ponsel Bakal Kena Blokir

Pemerintah bakal segera memberlakukan kewajiban registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Foto dok. Liputan6.com

Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017. Baik pelanggan baru maupun pelanggan lama wajib melakukan registrasi berdasarkan nomor KTP dan KK.

Kemudian operator seluler wajib memvalidasi berdasarkan data kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya baca di sini

3. Dishub Jabar Larang Transportasi Online Beroperasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan larangan beroperasi bagi transportasi online sebelum diterbitkannya peraturan baru mengenai hal tersebut.

Foto dok. Liputan6.com

Larangan ini merupakan salah satu isi Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).

Surat Pernyataan Bersama terkait angkutan sewa khusus atau taksi online ini telah disepakati di Gedung Pakuan Gubernur Jabar, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2017.

Selanjutnya baca di sini

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya