Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Menetapkan Skala Upah

Kementerian Ketenagakerjaan Mewajibkan Pengusaha untuk Menyusun dan Menerapkan Struktur dan Skala Upah

oleh Cahyu diperbarui 12 Okt 2017, 11:59 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan Mewajibkan Pengusaha untuk Menyusun dan Menerapkan Struktur dan Skala Upah

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah no.78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos), Haiyani Rumondang, saat membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan Tahun 2017 pada Rabu (11/10/2017).

“Pengupahan adalah salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkait erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan,” ujar Haiyani.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur skala upah ini memiliki manfaat sebagai pedoman penetapan upah sehingga buruh mendapatkan kepastian besar upah serta untuk mengurangi kesenjangan upah tertinggi dan terendah di perusahaan.

Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam Bentuk Surat Keputusan. Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan, atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait. Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur skala upah kepada pekerja atau buruh.

Haiyani mengatakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahaan, serta secara bersamaan menjadi alat bantu perusahaan untuk dapat mencapai visi dan misi perusahaan.

Ia menambahkan, pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja atau buruh dan pengusaha.

”Upah Minimum hanya berfungsi sebagai jaring pengaman (Safety Net) untuk menghindari agar upah tidak merosot sampai ke level yang paling rendah sebagai akibat ketimpangan pasar kerja. Penerima Upah Minimum dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” ucap Haiyani.

Lanjutnya, perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikan rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Dikatakan Haiyani, Keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan peluang yang ada dan melalui berbagai tantangan sangat ditentukan oleh masyarakat Indonesia sendiri.

“Masyarakat sangat berperan sesuai dengan fungsi masing-masing, termasuk seluruh Anggota Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi, maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, serta semua pihak yang hadir dalam acara Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional Se-Indonesia ini,” kata dia.

Oleh karena itu, Haiyani mengajak semua yang hadir untuk tidak hanya memikirkan penyempurnaan dan penerapan sistem yang ada, tetapi juga memulai memikirkan dan mengembangkan konsep mengenai sistem pengupahan yang dibangun secara relevan dan realistik sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia saat ini dan ke depan.

Sekadar informasi, Konsolidasi Dewan Pengupahan ini diikuti oleh 365 orang, terdiri dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional, utusan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terpilih, serta Peserta Peninjau.(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya