Alasan Alutsista Belum Konsumsi Solar Campur Biodiesel

Kendaraan tempur dan lokomotif kereta hingga kini belum mengkonsumsi solar campur 20 persen biodiesel.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Okt 2017, 13:15 WIB
Pemerintah ingin menegakkan peraturan lebih ketat agar industri melaksanakan amanat tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, kendaraan tempur dan lokomotif kereta belum mengkonsumsi solar yang dicampur 20 persen minyak sawit atau biodiesel (B20). Lantaran ada kekhawatiran penggunaan B20 akan membuat mesin mogok.

Anggota DEN Syam‎sir Abduh mengatakan, dalam pelaksanaan B20, masih ada kendaraan yang belum mau menggunakan solar dicampur biodiesel 20 persen yaitu Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan lokomotif kereta.

"Ada keberatan dari alutsista dan lokomotif untuk menerapkan B20," kata Syamsir, usai Sidang DEN, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Syamsir menuturkan, dalam melaksanakan program B20, ditemukan kendala pada kendaraan alat berat. Sementara untuk kendaraan darat lain tidak mengalami kendala.

‎"Berikutnya mengenai biodiesel terutama penerapan B20 masih ada kendala terutama untuk kendaraan alat berat. Kemudian kalau otomotif kendalanya relatif tidak besar," ujar dia.

Anggota DEN Achdiat Atmawinata mengungkapkan, sebab kendaraan tempur belum menggunakan solar dengan campuran biodiese‎l 20 persen karena ada kekhawatiran dapat mengganggu kinerja mesin.

"Pada alutsista  tidak boleh mogok saat di medan perang," ujar dia.

Achdiat melanjutkan, untuk mendorong kendaraan tempur mengkonsumsi solar dengan campuran biodiesel 20 persen, harus dilakukan kajian terlebih dahulu.

"Prinsipnya namanya engine harus di tes. Juga teknik blendingnya tidak asal campur. Juga nanti masuk di ruang bakarnya secara simultan harus dicampur," tutur Achdiat.

‎Pencampuran solar dengan biodiesel merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015, yang mewajibkan pemakaian biodiesel sebesar 20 persen untuk sektor transportasi dan industri, serta 30 persen untuk sektor pembangkit listrik pada tahun 2016. Peraturan Menteri tersebut merupakan perubahan terakhir dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya