BPK Belum Pernah Tetapkan Kerugian Negara dari Heli Agusta

BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu secara rutin terhadap pengadaan alutsista ini.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Okt 2017, 14:00 WIB
Penampakan Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diperiksa penyidik KPK yang berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). Setiap bagian heli tersebut tak luput dari pengecekan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memeriksa pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemeriksaan ini bersifat umum, bukan khusus tertuju pada helikopter Agusta Westland 101.

"Pertama soal pengadaan Agusta Westland 101 yang dilakukan unit organisasi dalam hal ini Mabes TNI AU. Itu masih dalam pemeriksaan dan pemeriksaannya bukan khusus Agusta Westland, tapi keseluruhan pengadaan alutsista di Kemenhan dan TNI," kata Anggota I BPK Agung Firma Sampurna di Kantor BPK Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Dia menerangkan, pengadaan alutsista merupakan sesuatu yang besar dan memiliki tingkat risiko tertentu. BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu secara rutin terhadap pengadaan alutsista ini.

"Harus dipahami bahwa BPK mengingat pengadaan alutsista sesuatu yang besar, material, dan memiliki tingkat risiko tertentu. Kita melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu secara rutin terhadap ini," ujar dia.

Menurutnya, pengadaan Agusta Westland 101 tak terpisahkan dari pengadaan alutsista ini. "Khusus 101 itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan keseluruhan pengadaan alutsista yang ada saat ini. Jadi hasilnya belum ada," ujar dia.

Agung mengatakan, sesuai konstitusi yang memiliki kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara hanya BPK. "Kami belum pernah melakukan perhitungan dan penetapan kerugian negara terhadap Agusta Westland," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:


Menhan dan Panglima TNI Tak Pernah Larang Audit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menepis adanya larangan pemeriksaan atau audit terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Sesuai kewenangan, BPK boleh melakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran negara.

"Saya tegaskan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK untuk melaksanakan pemeriksaan," kata Anggota I BPK Agung Firma Sampurna.

Dia mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan dari tahun 2007 hingga 2017. Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, hingga pemeriksaan kinerja.

"Dari 2007 sampai 2017 untuk Kemenhan saja, BPK memeriksa telah kurang lebih 27 kali, 27 pemeriksaan. Baik pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, maupun pemeriksaan kinerja. Itu belum termasuk yang dilaksanakan pada unit organisasinya," kata dia.

Menurutnya, selama pemeriksaan berlangsung, Menteri Pertahanan tidak pernah melarang.

"Selama pemeriksaan berlangsung, baik Menteri Pertahanan, Panglima TNI, maupun pimpinan organisasi di lingkungan Kemenhan dan unit organisasnya itu tidak pernah menghalangi BPK melakukan audit," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya