Liputan6.com, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Dirman (31), petugas PLN gadungan yang telah menipu belasan warga. Setidaknya ia sukses memperdaya sekitar 18 warga.
Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyengneng mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017. Dari aksinya itu, pelaku telah mengantongi uang jutaan rupiah.
Advertisement
"Dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukkan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," ujar Gede di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Gede menuturkan, pelaku mencari calon korbannya secara acak. Target korban adalah masyarakat yang masih menggunakan meteran listrik model lama.
"Dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," kata dia.
Untuk mengganti meteran listrik yang baru, Dirman mematok biaya sebesar Rp 850 ribu. Dia juga mewajibkan calon korbannya untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp 450 ribu. Total biaya yang diminta ke korban sebesar Rp 1,3 juta per meteran.
"Dari 18 korban itu, pelaku sudah mengumpulkan duit Rp 10 juta," ucap Gede.
Pelaku kemudian memberikan kwitansi bukti pembayaran kepada korban. Dia menjanjikan, pemasangan meteran listrik baru akan dilakukan paling lama seminggu setelah pembayaran.
"Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku langsung melarikan diri tanpa kabar," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menghilang
Pada kenyataannya, pelaku sama sekali tidak melakukan penggantian meteran listrik baru. Ia hanya memberikan penawaran, mengambil uang korban, dan menghilang.
Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Duren Jaya, Bekasi, pada Senin 9 Oktober 2017 kemarin.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu bundel surat pemasangan energy saver, satu buah id card PLN palsu, surat tugas PLN palsu, satu bundel kwitansi kosong dan satu bundel rekomendasi alat energy saver palsu.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Dirman dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Advertisement