Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kemkominfo mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk meregistrasi ulang kartunya sebelum 28 Februari 2018.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 13 Okt 2017, 09:01 WIB
Banner Infografis

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar meregistrasi kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Foto dok. Liputan6.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya