Liputan6.com, Kendari - Lima orang nelayan asal Dusun Wapulaka, Desa Bahari I, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan otoritas Keimigrasian Australia karena diduga menangkap ikan hiu di wilayah perairan Australia, 8 Oktober 2017. Kelimanya yakni, Nahkoda Kapal, Karman, bersama empat orang ABK, Rendi, La Sarwan, La Supri dan La Tanari.
Dihubungi via telepon seluler, pihak Konsulat RI di Darwin, Daniel Nababan, membenarkan penahanan kelima nelayan ini. Terkait asalnya dari wilayah Sulawesi Tenggara, pihaknya baru akan memastikan Jumat, 13 Oktober 2017.
"Benar, kemarin kita dapat info. mereka saat ini ditahan di Kantor Urusan Imigrasi di Darwin. Kita sudah dapat kabar, kita akan kunjungan dulu ke imigrasi. Tapi yang jelas mereka akan menjalani pemeriksaan dulu baru kita bisa temui," kata Daniel Nababan, Kamis, 12 Oktober 2017.
Kepala Desa Bahari, La Jedi, mengungkapkan pihaknya baru dihubungi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penahanan kelima warganya. Menurut La Jedi, pihak DKP Kupang, dihubungi langsung oleh petugas pengawasan perairan Australia.
Kelima warganya ini, dikenal sebagai penangkap ikan hiu di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Australia. Meskipun demikian, ikan hiu hasil tangkapan mereka langsung dijual di Kupang begitu selesai melaut.
Baca Juga
Advertisement
"Mereka berangkat sejak tanggal 29 September dari Pelabuhan Kupang, hiunya dijual di Kupang dalam bentuk daging segar dan dendeng," ujar La Jedi.
Saat ditangkap, kelimanya menggunakan Kapal Motor Nelayan (KMN) Hidup Bahagia. Kapal motor ini, berasal dari wilayah Buton Selatan. Kelimanya juga tercatat sebagai nelayan aktif asal Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dikonfirmasi pada hari yang sama, Camat Sampolawa, La Asri, membenarkan penangkapan kelima warganya. Diungkapkannya, kelima warganya sudah puluhan tahun menekuni profesi sebagai nelayan.
"Kami hubungi kerabat mereka di Desa Bahari, sudah lima hari sambungan telepon tidak ada dari Kupang, biasa juga tiap hari," kata La Asri.
Data surat kilat Konsultan RI Darwin Australia melaporkan pemerintah Austrlia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA) telah menyampaikan pemberitahuan resmi NO. AP 17/18-001 tertanggal 8 Oktober 2017 mengenai penangkapan satu kapal ikan berbendera Indonesia.
Dalam pemberitahuan itu, kapal merupakan kapal tipe 3 yang ditangkap pukul 12.30 di wilayah perairan Australia koordinat 10 derajat 25 S dan 128 derajat 19 E atau kurang lebih 180 NM diwilayah barat laut Kota Darwin. Kini kapal penangkap ikan hiu berserta awak dibawa ke Darwin. Para nelayan sementara dipenampungan Mercure Darwin Airport Resort.
Saksikan video pilihan berikut ini!