Liputan6.com, Jakarta Dari kasus hukum yang menjerat Gatot Brajamusti, Suci Patia yang merupakan putri sulung dari pernikahannya dengan Dewi Aminah, mengaku tidak berharap terlalu banyak terkait persidangan ayahnya tersebut.
Ia mengaku telah pasrah dengan apapun hukuman yang akan diterima ayahnya nanti. Hal tersebut diutarakan di sela-sela persidangan sang ayah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2017).
"Kalau untuk kemenangan (atas perkara hukum Gatot) aku enggak berharap apa-apa. Berharap enggak dihukum ya enggak mungkin. Karena emang papa harus nerima hukuman atas apa yang papa ku perbuat," kata Suci Patia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Namun ia masih berharap ada keadilan di dalam kasus yang terjadi pada 2016 lalu itu. Kalaupun dijatuhkan hukuman, ia ingin ayahnya bisa mendapat hukuman yang tidak terlalu berat.
"Rasanya aku cuma pengin seadil-adilnya aja. Kalau misalnya papa terbukti tidak bersalah, alhamdulillah banget. Tapi kalau papa harus dihukum, ya mudah-mudahan seringan-ringannya. Aku jadi kayak udah pasrah," ungkapnya.
Dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial CT, Gatot Brajamusti didakwa dengan pasal 81 ayat dua dan pasal 82 ayat satu, tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun maksimal dan denda hingga Rp 1 Miliar.