Tanggapan Kapolri soal Permintaan DPR Jemput Paksa Pihak Tertentu

Polri belum bisa mengambil langkah terkait permintaan anggota DPR soal jemput paksa pihak tertentu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Okt 2017, 06:24 WIB
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polri belum bisa mengabulkan permintaan DPR, tentang permintaan pemanggilan paksa terhadap institusi tertentu guna memenuhi undangan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK).

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, belum ada aturan hukum acara yang mengatur soal penjemputan paksa tersebut.

"Persoalan kami dari kepolisian bahwa UU ini belum ada hukum acara yang jelas mengatur itu. Artinya, kalau ini dilaksanakan, acaranya mengikuti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, di KUHAP tidak secara eksplisit menyebutkan tentang penjemputan atau pemanggilan paksa yang diminta DPR. Karena itu, Polri belum bisa mengambil langkah terkait permintaan anggota dewan itu.

"Nah, ini menimbulkan keragu-raguan dari kepolisian, menganut KUHAP yang tidak mengenal itu atau ini sudah cukup dan bisa dipraktikkan. Artinya, akan ada kekosongan hukum tentang acara itu," terang dia.

Prinsipnya, kata Tito, Polri tetap akan mempertimbangkan langkah untuk menyikapi persoalan ini. Bahkan, Polri akan mengundang pakar hukum tata negara maupun pidana untuk menentukan sikap institusinya.

"Jangan sampai sikap Polri yang melaksanakan ini, justru jadi bumerang dan disalahkan banyak pihak. Prinsip ‎kami akan pertimbangkan dan kami akan sampaikan hasilnya kepada yang kami muliakan pimpinan, dan seluruh anggota Komisi III DPR," Tito menandaskan.


Permintaan DPR ke Polri

Komisi III DPR sebelumnya mencecar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, terkait aturan pemanggilan paksa mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.

Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus Hak Angket KPK pernah meminta Polri untuk memanggil paksa Miryam ke DPR, tetapi Kapolri menolaknya.

"Yang kami sayangkan di undang-undang (MD3) itu tertera Kepolisian RI, sehingga perintah undang-undang ke sana. Kalau di undang-undang perintahnya Pamdal, kami enggak akan minta bantuan Polri," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat rapat bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya