Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Inayah untuk bepergian ke luar negeri. Istri dari terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“KPK mengirimkan (surat) pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Advertisement
Selain Inayah, KPK juga mencegah saksi dari pihak swasta bernama Raden Gede. Keduanya dicegah ke luar negeri lantaran dianggap menjadi saksi penting untuk tersangka korupsi e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Sebelumnya, dalam proses penyidikan terhadap Andi Narogong, keduanya juga dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 6 April 2017. Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK.
“Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini, dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Febri.
Dalam perkara e-KTP, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. KPK sendiri masih banding atas materi putusan perkara tersebut.
Tersangka lain yang sudah didakwa oleh jaksa KPK adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara dua tersangka lain, yakni Politikus Golkar Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam tahap penyidikan di KPK.
KPK juga pernah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, namun penetapan tersebut dianggap tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Novanto.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: