Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan alasan pihaknya belum menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat.
Polisi, lanjutnya, menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait itu. Apabila MKD memutuskan ujaran Viktor yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian itu disampaikan bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, maka polisi baru bisa bergerak.
Advertisement
"Kalau MKD memutuskan bukan kapasitas anggota dewan, tapi pribadi, maka akan masuk ranah kami, pidana," kata Tito dalam rapat kerja Komisi III dengan jajaran Polri, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Pasalnya, dalam UU MD3 disebutkan bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas. Sehingga polisi tidak bisa begitu saja mengusut kasus Viktor.
Jika ucapan Viktor tersebut ternyata dianggap dalam kapasitas sebagai wakil rakyat, maka polisi tidak dapat mengusut.
"Persoalannya ketika menyampaikan itu ketika dia sebagai pribadi atau tugas sebagai anggota DPR. Karena itu kami berharap kasus ini ditangani internal. Kalau itu tugas DPR, maka dia dapat kekebalan itu," ujar Tito.
Tebang Pilih
Penjelasannya ini menjawab anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, yang mempertanyakan kasus Viktor yang belum juga ditindaklanjuti.
Ia bahkan menilai polisi bersikap tebang pilih dalam mengusut kasus ujaran kebencian. Nasir menduga ujaran kebencian yang dilakukan oleh aktivis Islam, langsung ditangani sigap oleh kepolisian.
"Betapa kesan yang tercipta, kepolisian tajam terhadap aktivis umat islam," katanya.
Sementara dalam kasus Viktor malan lamban. "Contohnya ada anggota parlemen yang dilaporkan partai, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut," ujar Nasir.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement