Berapa Gaji Anies-Sandi Saat Resmi Pimpin DKI Nanti?

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober nanti.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Okt 2017, 08:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan bercermin sebelum menjalani pemotretan dengan pakaian dinas upacara (PDU) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). (Liputan6.com/Pool/Tim Anies-Sandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober nanti. Mereka akan mendapat sejumlah fasilitas dan tentunya gaji. Lalu, berapa gaji seorang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI?

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) M Mawardi mengatakan, Anies akan mendapat gaji gubernur sebesar Rp 3 juta.

"Gaji gubernur Rp 3 juta sesuai Dirjen Anggaran Depkeu, Wagub Rp 2,4 juta. Tunjangan gubernur Rp 5,4 juta dan Wagub Rp 4,3 juta," ujar Mawardi kepada Liputan6.com, Jumat (13/10/2017).

Namun, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan operasional atau Biaya Penunjang Operasional. Tunjangan operasional itu berkisar Rp 4 miliar -4,5 miliar setiap bulan.

Angka fantastis itu didapatkan berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 dengan perhitungan 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yakni Rp 35 triliun.

"Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000, yakni 0,12-0,15 dari PAD. Gubernur (sebelumnya) sekitar Rp 4 miliar," kata Mawardi.

BPO itu untuk gubernur dan wakilnya. Pembagian tergantung kesepakatan mereka.

Adapun Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur, "Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen."

Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilantik di Istana

Ketua tim komunikasi Anies-Sandi, Nauf Firman, membeberkan urutan acara pelantikan pasangan Gubernur terpilih DKI Jakarta, Senin 16 Oktober 2017. Dia mengungkapkan, acara akan mulai dilangsungkan pukul 16.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

"Pelantikan akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB di Istana Negara. Setelah di Istana, mereka akan ke Balai Kota dengan menggunakan mobil dinas," ujar Naufal di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Dia menambahkan, kedatangan Anies-Sandi ke Balai Kota akan disambut meriah. Para pemain tanjidor akan memainkan keseniannya dengan apik di pintu gerbang Balai Kota Jakarta.

Sementara, untuk proses serah terima jabatan antara Gubernur Djarot dengan Anies Baswedan, akan berlangsung di Balai Agung.

"Ini hanya serah terima, lalu Pak Djarot diantar ke Pendopo Balai Kota untuk meninggalkan lokasi," ucap Naufal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya