Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 60 dari total 61 Instansi Kementerian/Lembaga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Kini, para peserta akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD).
Para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kini tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga
Advertisement
Materi yang akan diujikan saat SKD sendiri menurut Kabag Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi (KPPI) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Suwardi ialah meliputi tiga kelompok soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Agar dapat lulus pada seleksi SKD, para peserta harus bisa mencapai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB. Adapun nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar untuk materi itu antara lain 143 untuk tes karakteristik pribadi, 80 untuk tes intelegensia umum, dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan.
Namun, ketentuan nilai ambang batas SKD seleksi CPNS Tahun 2017 tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim. Hasil SKD didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Selain itu, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang,Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil SKD juga didasarkan pada pemeringkatan/ranking.
Simak video pilihan di bawah ini:
Materi Soal
Adapun penjelasan mengenai tiap kelompok soal dan materi soal CAT CPNS SKD yaitu sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a) Pancasila;
b) Undang-Undang Dasar 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Advertisement
Selanjutnya
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas dan inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Jadi, persiapkan dirimu sebaik mungkin! Semoga lancar dan semoga lulus menjadi CPNS Tahun 2017.